Berita56,Lutim--Menanggapi yang dilansir dari media cetak dan media online ,terkait dengan hasil kunjungan Komisi D DPRD Prov.Sulawesi Selatan ke Luwu Timur Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Malili Mahyuni,saat di konfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan mananejemen PT.PDS,masih saja melakukan kegiatan bongkar -muat hasil tambang berupa Ornikel.Rabu (12-10-2022).
Lanjut" Mahyuni mengatakan dengan tegas sebelum di keluarkan Rekomendasi dari Lembaga Legislatif DPRD Prov.Sulawesi Selatan,harusnya dilarang beroperasi dan berkegiatan di lahan Aset milik Negara berupa Pelabuhan Waru-Waru."Tuturnya.
Di dalam Undang-undang Kementrian Perhubungan RI tentang penggunaan jalur transportasi Darat maupun Transportasi Laut pihak PT.PDS itu,seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan jalur Jalan Nasional dan Pihak perusahaan harus membangun Jetsus tersendiri jika mau melakukan bongkar-muat hasil Tambang.Tegas Mahyuni.
Di sela-sela waktunya Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang juga mengatakan ke awak media,bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan hasil kunjungan beberapa hari yang lalu ke Kabupaten Luwu Timur dengan pelapor meminta dengan tegas agar dikeluarkan Surat Rekomendasi terkait penutupan kegiatan Aktifitas PT.PDS dan terkait dengan dokumen-dokumen surat perizinan yang dari PT PDS tersebut tidak sesuai dengan peruntukkan dengan beberapa item berupa:
1.Tentang Izin Usaha Pertambangan,yang di dokumen tersebut merupakan izin kandungan biji besi.
2.Tentang jalur transportasi Darat dan penggunaan Jalur Laut.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Kota Malili Mahyuni dengan tegas berharap Komisi D DPRD Prov.Sulawesi Selatan,segera mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut untuk menghentikan semua kegiatan aktifitas PT.PDS yang bisa merusak ekosistem dasar laut dan terumbu karang yang terletak di Pelabuhan Waru-Waru Kabupaten Luwu Timur,jika itu tidak segera di terbitkan mungkin ,saya selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Malili akan melakukan ke tingkat proses Hukum yang berlaku yaitu ke ( Kejaksaan Tinggi)dalam hal ini.Tutup Mahyuni
1.Tentang Izin Usaha Pertambangan,yang di dokumen tersebut merupakan izin kandungan biji besi.
2.Tentang jalur transportasi Darat dan penggunaan Jalur Laut.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Kota Malili Mahyuni dengan tegas berharap Komisi D DPRD Prov.Sulawesi Selatan,segera mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut untuk menghentikan semua kegiatan aktifitas PT.PDS yang bisa merusak ekosistem dasar laut dan terumbu karang yang terletak di Pelabuhan Waru-Waru Kabupaten Luwu Timur,jika itu tidak segera di terbitkan mungkin ,saya selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Malili akan melakukan ke tingkat proses Hukum yang berlaku yaitu ke ( Kejaksaan Tinggi)dalam hal ini.Tutup Mahyuni