Iklan

Warga Toraja Protes di Medsos, Peraturan Bupati Toraja Utara Merugikan Masyarakat

Editor-Berita56
Minggu, 13 Februari 2022, 15:39 WIB Last Updated 2022-02-13T08:00:39Z

Benyamin Sampe batik biru bersama ketua Badan Advokasi Aliansi Indonesia ( BAAI) di mabes Polri

Berita56, Toraja - Seorang warga Toraja protes di media sosial karena Perda Toraja Utara yang mengharuskan Mobil Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) menurunkan penumpangnya sebelum memasuki batas kota Rantepao.

Warga bernama  Benyamin Sampe sempat menuliskan keluhannya di beberapa WAG . Ia protes ke petugas Satpol PP.

Keluhan tersebut di-posting di akun Whatapps  miliknya, ia juga menshare kebeberapa akun WAG Jurnalis Toraja. Dalam postingan itu Benyamin protes ke petugas Satpol PP Toraja.

Saat di hubungi berita56.com.Benyamin Sampe mengatakan peristiwa itu terjadi di Bua Tallulolo, tadi pagi sebelum memasuki kota Rantepao.

"Ini peraturan bupati yg sangat merugikan masyarakat, tadi pagi kami pulang dari makassar ada satpol menghadang dibua dan kami penumpang diusir turun"', kata Benyamin Sampe saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Ia berusaha menjelaskan ke petugas Satpol PP. Ini hari minggu kok,sy tantang dia.Tetapi sopir metropermai takut,akhir kami semua penumpang turun .Coba bayangkan terpaksa kami ramai -ramai jalan kaki.

Dari makassar 300 Km hanya 150 ribu,Bua ke Rantepao, Tallunglipu 50 ribu, jelas Bemyamin Sampe.

Lanjutnya, kami masyarakat ysng tersiksa ditelan aturan arogansi hanya Tuhan yang menyayangi kami. Kitalah pemakai aturan itu yang menjadi filternya.

"Peraturan dibuat pemda ,tetapi DPRD tidak punya analisis,ataukah anggta DPRD torut pakai karakter burung tekukur",kata Benyamin.

Menurutnya janganlah macet jadikan raja ,pengeluaran public semakin besar.Biaya usaha semakin naik.

Sesungguh macet itu ibaratkan ajal,kalau saat macet tiba,maka terjadilah, jelas Benyamin

"Jadi ini sangat relevan dengan martabat manusia yang bupati samakan dengan semen,besi,sembako dll yg harus dibangkar diluar kota Rantepao",tegasnya.

Bayangkan Pak,kalau banyaknya barang penumpang dan kebetulan hujan lagi,derita rakyat sangat berat,ungkapnya

"Ini terminohlogi,sempurnalah penderitaan rakyat,karena ,penumpang ke makassar harus naik dan menunggu di tedong bonga, disana tidak ada fasilitas toilet,dan pulang dari luar harus turun dibua", jelas Benyamin.

Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum pukul 06.00 Wita pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada pukul 20.00 – 06.00 Wita.(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Toraja Protes di Medsos, Peraturan Bupati Toraja Utara Merugikan Masyarakat

Terkini

Iklan