Iklan

SE Bupati Torut, Longgarkan Operasional Rumah Ibadah Dengan Kapasitas 25 Persen, THM 50 Persen

Editor-Berita56
Jumat, 13 Agustus 2021, 20:30 WIB Last Updated 2021-08-13T12:40:42Z



Berita56,Toraja - Bupati Toraja Utara mengeluarkan surat edaran percepatan penanganan Covid-19, pada Jumat 13 Agustus 2021 berlaku hingga 23 Agustus 2021.

Surat Edaran tersebut merujuk Inmendagri no 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Yohanis Bassang memberikan kelonggaran terhadap Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka', kegiatan  pernikahan/hajatan, kegiatan Belajar-mengajar tatap muka, kegiatan Ibadah, kegiatan Olah raga/pertandingan, kegiatan Usaha restoran/warung makan, cafe, Tempat hiburan malam (THM), serta pelaksanaan  kegiatan pada area publik, dan Jual beli di pasar Hewan.

SE tersebut menjelaskan kelonggaran terhadap Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka' keluarga yang hadir maksimal 25 % dari kapasitas tempat acara ,waktu kegiatan sampai jam.18.00 Wita.

Waktu pelaksanaan Rambu Solo' dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari. Jika ada “patiran sangka ma'pasa' tedong, dipogau' tongan Ian penggarontosan ada' sia laumpasundunri aluk"

SE tersebut juga menyatakan Satgas Covid,-19  beserta TNI/POLRI terlibat langsung sebagai pelaksana penegakan protokol kesehatan di tempat acara.

Resepsi pernikahan dan Hajatan meniadakan hidangan makanan ditempat, yang hadir dibatasi 25 % dari kapasitas ruangan, waktu pelaksanaan hanya sampai 12.00 Wita.
 
Kegiatan Belajar-mengajar tatap muka, TK dan PAUD maksimal 30 % dari kapasitas ruang belajar. Sementara SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi maksimal 50 % dari kapasitas ruangan.Fasiltas pendidikan wajib menyediakan perlengkapan protokol kesehatan.

Pelonggaran kegiatan Ibadah dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 25 % dari kapasitas tempat ibadah.

Bagi Kegiatan olahraga/pertandingan. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Usaha restoran/warung makan, cafe dapat membuka usahanya  dengan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 WITA.

Untuk tempat hiburan malam (THM) diberi kelonggaran beroperasi dengan ketentuan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dan buka pukul 21.00 sampai dengan pukul 23.45 WITA, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman UMUM, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut.

Kegiatan aktivitas  jual beli di pasar tetap berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat dibawah pengawasan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara. 

Batas kegiatan pasar dilakukan sampai pukul 18.00 WITA dan khusus Pasar Subuh dibuka mulal 23.45 -08.00 WITA.

Poin penting yang terdapat pada SE Nomer 1.343/VII/2021 adalah.Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat Edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan setiap sanksi isinya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Hal-hal yang belum di atur dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang tentang Percepatan Penanganan/Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)Di Kabupaten Toraja Utara, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.(TB)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SE Bupati Torut, Longgarkan Operasional Rumah Ibadah Dengan Kapasitas 25 Persen, THM 50 Persen

Terkini

Iklan