sumber liputan6
Berita56,Toraja - Kebijakan Bupati Tana Toraja dalam membuat Surat Edaran No.287/VIII/2021/Setda tentang PPKM Level 3 menuai kritik dari Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja,Dr. Kristian HP Lambe.
(Red: SE Bupati Kabupaten Tana Toraja
No.287/VIII/2021/Setda Sebagaimana
dimaksud Diktum KESATU dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar (sekolah,perguruan tinggi,akademi,tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
j .tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah;)
Pasalnya, Bupati Theofilus dinilai mengeluarkan kebijakan yang bertolak belakang dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19 pada PPKM Level 3,2,1, khususnya pada Tana Toraja Level 3.
Menurutnya surat edaran Bupati Tana Toraja tidak sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Seperti dikutip dari Infokitasulsel.com.
Menurut hematnya seharusnya Daerah mengikuti instruksi Mendagri no 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3,2,1 Luar Jawa.
(Red: Inmedagri no 32 tahun 2021 Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 (dua) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen),
i. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;)
"Masyarakat cukup taat dengan PPKM level 4 sehingga mereka berharap bisa turun level, dengan harapan aktivitas ekonomi dan sosial budaya dapat berlangsung normal," ungkap Kristian Lambe.
"Apalagi tana toraja banyak dapat bantuan 71.000 vial vaksin. Artinya sudah ada solusi untuk mencapai Herd Immunity 70% masyarakat yang divaksin," tuturnya lagi.
"Ini sudah sangat jelas diatur oleh Inmendagri," tegas Kristian.
"Konsekuensi dari PPKM adalah seberapa besar anggaran yang harus digelontorkan untuk masyarakat terdampak Covid-19, sementara APBD Tana Toraja 2020 meninggalkan utang 67 M. Berdampak pada belanja di tahun 2021. Pemda harus kerja keras mencari sumber-sumber pendapatan lainnya yg sah serta melakukan efisiensi anggaran pada masing-masing OPD." imbuhnya.
Kris menambahkan, Tana Toraja adalah masyarakat religius dimana orang ke gereja untuk melakukan ritual kerohanian. Tempat mencari kenyamanan spritual dan ketenangan batin untuk menolak bala atau wabah penyakit yg melanda bumi.
"Jangan membuat masyarakat panik dan parno (paranoid) krn justru membuat turun imun," ujarnya dengan tegas.
Yang harus dilakukan Pemda adalah percepatan Pelaksanaan Vaksinasi, lakukan 3 T dan 5 M serta perketat protokol kesehatan,pungkasnya (TB)



