Berita56,Toraja - Sempat viral di sosial media, Simon warga asal Burake yang meninggal di Rumah Sakit Fatima Makale Tana Toraja dinyatakan Covid dan dimakamkan sesuai SOP Covid.
Setelah hasil Swab keluar ternyata hasilnya negatif. Dari peristiwa itu tim redaksi Berita56.com bersama Infokitasulsel.com merasa prihatin dengan cara melakukan investigasi mendalam serta menelusuri dan mengkonfirmasi setiap pihak terkait.
Menurut pernyataan keluarga, Simon dirawat di rumah Sakit Fatima mulai hari Rabu 4 Agustus 2021 setelah menjalanin
perawatan selama 4 hari diruang perawatan bangsal,pada Minggu 8 Agustus 2021, Simon dinyatakan meninggal.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan Covid dan dinyatakan positif tanpa memperlihatkan hasil pemeriksaan pada keluarga pasien.
Hal tersebut disayangkan pihak keluarga, dan meminta pertanggungjawan dan penjelasan pihak Rumah Sakit Fatima Makale atas dasar apa pihak rs mengatakan positif tanpa memperlihatkan hasil.
Santi, saudara kandung almarhum saat dihubungi via whatsapp membenarkan hal tersebut dan mengatakan hal yang paling menyakitkan adalah kami tidak melihat saudara kami secara langsung saat dimasukan kedalam peti dan tidak sempat di do'akan dirumah.
Selanjutnya Santi menceritakan Kronologi kejadian saudaranya tersebut.
"Jadi kronologinya begini, kakak saya masuk RS dalam keadaan muntah-muntah, terus di rawat inap. Sebelum rawat inap kakak saya di tes swab dan hasilnya negatif, jadi beliau dirawat di bangsal beserta pasien yg lainnya. Selama dirawat, beliau sudah agak baikan dan sudah tidak muntah-muntah dan sudah boleh makan. Tetapi pas hari ke 4 tiba-tiba beliau kejang-kejang dan mulai hilang kesadaran sampai meninggal.
Pada saat meninggal pihak Rumah Sakit Fatima memberikan pengakuan bahwa kakak saya ini terpapar virus corona, akan tetapi saudara saya yang lain meminta hasil lab dari pihak RS sebagai bukti, tapi pihak RS atau salah 1 Dokter disana mengatakan bahwa hasil Lab keluar 3 hari ke depan. Kami pihak keluarga sangat sakit hati, sangat terpukul dengan pihak RS karena tidak ada bukti kuat. Tapi karena kami taat hukum dan taat peraturan pemerintah, dengan berat hati kami melakukan penguburan covid terhadap kakak saya jam 7 malam di Botang". Bebernya menjelaskan panjang lebar kronologis kejadian yang menimpa saudaranya.
Lanjutnya, "pada hari Kamis 12 Agustus 2021, kami menerima hasil pemeriksaan kakak saya dan nyata-nyatanya disitu tertera Negatif. Keluarga yang lain sudah ke RS Fatima untuk menanyakan tapi tidak ada jawaban apa-apa".
Santi juga mengatakan pihak keluarga tidak diberitahukan sebelumnya saat jenazah akan dimasukan kedalam peti.
"Mayat saudara kami dimasukan ke peti tanpa menghubungi keluarga, nanti sudah dipaku dan dibalut plastik baru keluarga diberitahu. Kami juga tidak tahu apakah betul mayat kakak kami yang didalam dan dalam posisi yang bagaimana", imbuh Santi.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Tana Toraja, Dr. Kristian H. P. Lambe, Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja via Whatsapp mengatakan Rumah Sakit Fatima harus menjelaskan kronologi kematian kepada keluarga dan RS Fatima harus bekerja secara profesional.
"Rumah Sakit Fatima harus menjelaskan kronologi kematian Om Simon kepada keluarga. RS Fatima harus bekerja secara profesional dengan menggunakan Standar Operasinal Prosesur (SOP). Kalau kesalahan SOP yg dilakukan oleh oknum perawat atau nakes maka harus diberikan sanksi, "tegas Kristian Lambe.
Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat.
Dikutip dari PMK no 4 tahun 2018.
Pasal 2 (1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.
h. menyelenggarakan rekam medis;
l. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
m. menghormati dan melindungi hak pasien;
Bila RS tidak menjelaskan secara gamblang berarti mengabaikan fungsi dan tanggung jawabnya.
Sampai berita ini di rilis tim redaksi Berita56.com dan Infokitasulsel.com terus berusaha menghubungi Direktur Rs. Fatima untuk mendapatkan klarifikasi, namun tidak digubris, sementara dalam notifikasi status wa online.(*)



