Ketua DPC Partai Hanura Tana Toraja Andareas Tadan (baju putih) bersama Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Tana Toraja Sony Palullungan (dok istimewa)
Berita56,Toraja - Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja, berkurang menjadi 29 orang, setelah satu anggota Fraksi Hanura yang berasal dari Partai Perindo, bernama Yan Anggung Kala'lembang meninggal dunia beberapa waktu lalu dikarenakan sakit.
Untuk menyetabilkan kinerja dewan khususnya Fraksi Hanura dengan jumlah semula 4 orang, maka harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan.
Ketua Fraksi Hanura di DPRD Kabupaten Toraja yang juga sebagai Ketua DPC Partai Hanura Tana Toraja, Andareas Tadan menyatakan, terkait Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Yan Anggung Kala'lembang, dari Partai Perindo sepenuhnya adalah wewenang Perindo.
"Proses Pergantian Antar Waktu Yan Anggung Kala'lembang anggota DPRD dari Partai Perindo yang bergabung di Fraksi Hanura sepenuhnya ada di Perindo. Namun teknis siapa yang menggantikan ada di KPU. Partai pengusung sifatnya hanya memberikan rekomendasi," jelas Andareas Tadan didampingi Sekretaris Fraksi Sony Palullungan kepada awak media di kantor DPRD Tana Toraja,Rabu (4/8/2021) siang.
Lanjutnya, berdasarkan peraturan penganti Yan Anggung Kala'lembang harus berada dalam satu partai yang sama yaitu Perindo berada di Dapil 1 Tana Toraja dan meraih perolehan suara terbanyak kedua di bawah Yan Anggung.
Diketahui, peraih perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu Legislatif 2019 lalu di bawah Yan Anggung Kala'lembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tana Toraja 1 yang meliputi Kecamatan Makale dan Makale Selatan yakni Yulius Paturu’ dengan 1.518 suara disusul Hansten Allorerung 733 suara dan Markus Thoban dengan 214 suara.
Andareas Tadan menambahkan,terkait rumor yang beredar yang mengatakan Yulius Paturu adalah pengurus DPC Partai Hanura Tana Toraja 2019-2024, rumor tersebut dibantahnya.
"Dia sudah mendaftarkan dirinya sebagai caleg DPRD Tana Toraja dapil 1 Makale -Makale Selatan di bawah bendera Partai Perindo. Untuk itu, dia otomatis mundur dari kepengurusan Partai Hanura. Kan aturannya tidak boleh menjadi rangkap anggota parpol saat mendaftarkan diri jadi caleg," ujar Ketua DPC Partai Hanura Andareas Tadan.(TB)


