Iklan

Efektifitas Bawaslu Tator Di Pertanyakan, Komisioner Berthi Paluangan: Kami Bertindak Berdasarkan Sumber Dugaan Pelanggaran

Editor-Berita56
Minggu, 08 November 2020, 14:10 WIB Last Updated 2020-11-08T06:10:10Z


Berita56,Toraja - Saling hujat menghujat antar pendukung paslon di pilkada Tana Toraja 2020 ,hampir setiap detik terjadi di media sosial.

Pelanggaran etika dan netralitas ASN di masa kampanye paslon, sudah bukan lagi jadi rahasia umum.

Masyarakat kerap bertanya dan melontarkan kritikan terkait kinerja Bawaslu Tana Toraja,yang di nilai tidak optimal (Mandul).

Apalagi saat - saat sekarang ini, masa kampanye paslon pilkada Tana Toraja 2020.

Efektifitas kerja dan independensi Bawaslu dalam upaya mencegah,menanganin dugaan pelanggaran di pilkada Tana Toraja 2020 di nilai banyak pihak seperti jalan ditempat saja.

Terkait kritikan dan sorotan terhadap kinerja Bawaslu yang di nilai jalan ditempat.
Komisioner bawaslu Tana Toraja Berthi Paluangan saat dihubungi via whatapps Sabtu ( 7/11/2020) mengatakan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan dan batasan kewenangan berdasarkan UU yang ada.

" Menyangkut penanganan pelanggaran, tentunya dilakukan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 ," ujar Berthi.

Bawaslu akan memulai tindakan berdasarkan sumber dugaan pelanggaran berasal.

1. Temuan yaitu adanya Dugaan Pelanggaran yg ditemukan sendiri oleh Pengawas Pemilihan (baik Bawaslu maupun jajarannya). Pengawasan itu bisa secara langsung maupun adanya Informasi Awal Dugaan Pelanggaran yg disampaikan kepada kami. Tentunya Informasi Awal tersebut setidaknya memberikan bukti atas peristiwa tersebut;

2. Adanya Aduan/Laporan dari Masyarakat yg disampaikan langsung ke kantor kami atau Sekretariat Panwaslucam.

"Jadi Penanganan Pelanggaran sesuai dengan adanya dugaan pelanggaran yg bersumber pada 2 hal di atas yg disampaikan kepada kami baik oleh masyarakat maupun hasil pengawasan kami," kata Berthi

 Terkait upaya pencegahan dan pendidikan politik kepada masyarakat, di pilkada Tana Toraja 2020, Bawaslu Tana Toraja sudah melaksanakanya,ungkap Berthi

Ia menjelaskan,beberapa kegiatan sosialisasi baik pertemuan secara resmi sudah seperti:

1. Sosialisasi Produk Hukum dilaksanakan sebelum resmi masa  Pandemi Covid-19 di Hotel Pantan. Peserta Terundang : ASN (Camat, dan Pejabat lainnya);

2. Sosialisasi bagi menyangkut Netralitas ASN, TNI/POLRI dan Kepala Lembang dilaksanakan juga sebelum Masa Pandemi Covid-19 di Ruang Pola Bupati.

Sosialisasi secara tidak formal kami laksanakan.

1. Pada saat Musrembang di tingkat kecamatan sebelum Masa Pandemi di beberapa kecamatan kami hadir dan menyampaikan menyangkut netralitas ASN, dan Kepala Lembang serta Pencegahan Politik Uang;

2. Di acara masyarakat/keluarga (seperti Rambu Solo' maupun Rambu Tuka'), baik Bawaslu dan jajaran pada kesempatan yg diberi kami berdiri menyampaikan tentang hal Netralitas ASN dan lainnya serta Pencegahan Politik Uang,

3. Pada Ibadah Minggu di gerejapun kami gunakan kesempatan bersosialisasi.

4. Kami juga telah pasang spanduk sosialisasi di semua kecamatan di beberapa titik;

5. Kami juga telah sebar kalender, pasang sticker di rumah-rumah masyarakat dan tempat lainnya.

6. Surat Imbauan kepada Bupati Tana Toraja sudah kami sampaikan sebelum masa Pandemi Covid-19, bahkan juga masih kami sampaikan ulang kembali. 

7. Surat Imbauan kepada Pasangan Calonpun juga kami telah kami sampaikan;

8. Sebelum Masa Pandemi, kami telah membentuk Desa Pengawasan Partisipatif yaitu Desa Pondingao' Kec. Masanda di bulan November 2019 & di salah satu Desa di Kecamatan Kurra pada bulan Maret 2020 (sebelum Pandemi).

Kami berupaya memaksimalkan bentuk pencegahan kami,pungkasnya( TB)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Efektifitas Bawaslu Tator Di Pertanyakan, Komisioner Berthi Paluangan: Kami Bertindak Berdasarkan Sumber Dugaan Pelanggaran

Terkini

Iklan