Berita56,Toraja- Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ,telah menetapkan dan menerapkan langkah -langkah strategis cepat serta tepat guna dalam penanganan Covid-19.
Prioritas utama Pemerintah saat ini ialah kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Untuk itu, Kementerian Keuangan mengerahkan sumber daya dari sisi keuangan untuk mendukung penanganan Covid-19.
Dalam hal ini, Kemenkeu telah membuat peraturan yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak menjalankan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 karena ketiadaan anggaran.
Pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah kewenangannya. Dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan turunannya, Pemerintah Daerah didorong untuk segera menyusun langkah yang akan dilakukan untuk penanganan Covid-19
Di kutip dari https://www.kemenkeu.go.id/covid19
KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH UNTUK PENANGANAN DAN PENCEGAHAN COVID-19
Peraturan Yang Mengatur:
- Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 Tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/215/2020 Tentang Pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan untuk Penanganan Covid-19
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/275/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020
- Salinan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19
Pemberitahuan ke Daerah:
- S-121/PK/2020 Pedoman Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan terkait Penanganan COVID-19
- S-116 Penyaluran dan Penggunaan DID TA 2020 Dalam Penanganan Covid 19
- Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19
- Daftar Narahubung Konsultasi PBJ Covid-19
Surat Edaran Bersama Tentang Tindaklanjut Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian APBD Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (COVID-19).
Kebijakan yang Mengatur:
- Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19
- DAU untuk Penanganan Covid-19
- Penyaluran dan Penggunaan Dana Insentif Daerah TA 2020
- Panduan Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik untuk Penanganan COVID-19
- Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat
- Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Daerah sesuai Permendagri No 20 Tahun 2020
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Penanganan COVID-19
- Kebijakan TKDD Dalam Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
- Peningkatan Alokasi BOK dan Peruntukkannya.(TB)