Berita56,Toraja - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melarang warganya menggelar acara yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Kebijakan itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di wilayah itu.Update terbaru yang di kutip dari data Satgas Covid-19 Toraja Utara hingga, Kamis (2/7/2020) total terdapat 4 pasien positif corona, 3 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 180 orang dalam pengawasan (ODP).
Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. "Belum boleh , baru fase ibadah sesuai protokol kesehatan dan fase ekonomi pasar modern sampai dengan pukul 18.00 . Pariwisata baru tahap prakondisi secara terbatas di 8 destinasi." kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Anugrah Yaya Rundupadang, via whatapps,Jumat (3/7/2020).
Terkait apabila di laksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP BALO'TA , di wilayah Kabupaten Toraja Utara dalam waktu dekat ini. Yaya Rundupadang menjelaskan.
Peserta terbatas , hanya boleh di isi 50 persen dari kapasitas ruangan atau gedung yang dipergunakan.
" Satgas Covid-19 Toraja Utara akan mengawasin dan melaksanakan protap kesehatan yang ketat,kuncinya ini," tegas Yaya Rundupadang.(TB)