Berita56,Toraja - Meski pernah ditolak Bupati Nicodemus Biringkanae, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tana Toraja kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda di tahun 2020.
"Ada tiga raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Tana Toraja tahun 2020. Dua diantaranya sudah diusulkan di tahun 2018, tapi pembahasannya tidak dilanjutkan karena ditolak bupati," ungkap Ketua Bapemperda Tana Toraja, Kristian HP Lambe.
Kristian HP Lambe
DPRD menilai keberadaan Perda Pendikan Anak Usia Dini sangat penting guna memperkuat layanan PAUD berkualitas dalam dunia pendidikan. Begitu juga dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan agar masyarakat hidup sehat dan nyaman bagi masyarakat umum. Serta, melindungi warga yang tidak merokok atau perokok pasif.(*)