Iklan

Pernah di Tolak Bupati DPRD Ajukan Kembali 2 Ranperda Inisiatif

Editor-Berita56
Kamis, 12 Desember 2019, 00:20 WIB Last Updated 2019-12-11T16:29:53Z


Berita56,Toraja - Meski pernah ditolak Bupati Nicodemus Biringkanae, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tana Toraja kembali mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda di tahun 2020.

"Ada tiga raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Tana Toraja tahun 2020. Dua diantaranya sudah diusulkan di tahun 2018, tapi pembahasannya tidak dilanjutkan karena ditolak bupati," ungkap Ketua Bapemperda Tana Toraja, Kristian HP Lambe.


Kristian HP Lambe

Dua raperda inisiatif dewan yang ditolak bupati dan diusulkan lagi di tahun 2020 yakni, raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini dan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

DPRD menilai keberadaan Perda Pendikan Anak Usia Dini sangat penting guna memperkuat layanan PAUD berkualitas dalam dunia pendidikan. Begitu juga dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan agar masyarakat hidup sehat dan nyaman bagi masyarakat umum. Serta, melindungi warga yang tidak merokok atau perokok pasif.(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pernah di Tolak Bupati DPRD Ajukan Kembali 2 Ranperda Inisiatif

Terkini

Iklan