Berita56,Toraja - Dipenghujung tahun 2019,gerbong mutasi dalam jajaran Pemerintah kabupaten Tana Toraja kembali bergulir ,Selasa (31/12/2019).
Bupati Tana Toraja Nico Biringkanae kembali melakukan mutasi beberapa pejabat Struktural /Fungsional Pemkab Tana Toraja.
Hal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Tana Toraja tertanggal 30 Desember 2019.
Dalam salinan surat yang dilihat Berita56, Bupati Kabupaten Tana Toraja Nico Biringkanae yang langsung menanda tanganin surat undangan mutasi ini.
Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Struktural /Fungsional berlangsung di Gedung Tamuan Mali Selasa (31/12/2019 )
Pengambilan sumpah jabatan berlangsung sejak pukul 14.00 Wita hingga selesai.
Informasi yang didapat Berita56, "Fius Minggu di rotasi ke Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Andi Palloan diberi amanah sebagai Camat Makale Selatan, Bruno Sallata diberi kepercayaan sebagai Camat Rantetayo, Irianto Siappa Ka Satpol PP dan Damkar". Sementara beberapa OPD strategis lainnya yang masih di jabat Plt belum juga bergerak dalam mutasi kali ini.
UU nomer 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020,penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 adalah tanggal 8 Juli 2020. "
Bupati Tana Toraja masih punya kesempatan hingga tanggal 8 Januari 2020 untuk melaksanakan mutasi lanjutan guna mengisi beberapa jabatan Strategis di beberapa OPD ,yang sekarang ini ada yang di Plt kan terus menerus.(TB)