Berita56,Enrekang– Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Kalosi (Nomor 74.917.01), Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, kembali menuai kritik tajam. Praktik tersebut dinilai rawan memicu penyalahgunaan dan pelangsiran BBM jika tidak sesuai ketentuan.
Aktivis lokal, Irvan, mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
"Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan baru ditindak setelah timbul persoalan besar. Jika terbukti melanggar, Pertamina harus berani mengambil tindakan tegas, bahkan kalau perlu cabut izin operasionalnya," ujar Irvan, Selasa (25/8/2026).
Irvan juga meminta aparat penegak hukum menelusuri peruntukan BBM jerigen tersebut untuk memastikan tidak ada alokasi yang diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Manajer SPBU Kalosi, Ahmad Bella, guna mengklarifikasi mekanisme pelayanan serta pengawasan BBM di lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ahmad Bella belum memberikan tanggapan maupun pesan balasan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola SPBU Kalosi sesuai standar penulisan jurnalistik.
Kekhawatiran publik terhadap SPBU Kalosi bukan tanpa alasan. Pada September 2022, SPBU ini pernah dijatuhi sanksi tegas oleh Pertamina berupa penghentian pasokan Solar selama satu bulan (15 September – 14 Oktober 2022). Sanksi tersebut diberikan akibat pelanggaran pengisian BBM secara berulang pada kendaraan yang sama.
Hingga saat ini, dugaan penyalahgunaan BBM melalui pengisian jerigen di SPBU Kalosi masih memerlukan penelusuran dan pembuktian hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.(*/tb)


