Berita56,Soppeng — Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, membantah keras tudingan dugaan penganiayaan terhadap ASN BKPSDM Soppeng bernama Rusman. Bantahan tersebut disampaikan menyusul polemik perubahan penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya diusulkan Sekretariat DPRD.
Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, menjelaskan bahwa delapan PPPK yang terdiri dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, petugas kebersihan, dan pengamanan, dipindahkan ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan resmi. Padahal, menurutnya, seluruh dokumen pendukung seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan rencana penempatan telah dinyatakan lengkap.
Saldin menyebut, kliennya mendatangi kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025 hanya untuk meminta kejelasan terkait dasar regulasi perubahan penempatan tersebut.
Proses klarifikasi berlangsung cukup lama dan sempat memicu ketegangan, namun ditegaskan tidak pernah terjadi tindakan penganiayaan.
“Tudingan bahwa klien kami menendang dua kali di bagian perut itu tidak benar. Gerakan tersebut tidak mengenai siapa pun dan hanya mengenai kursi,” tegas Saldin.
Pihak Andi Muhammad Farid menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik. Mereka juga menegaskan masih menunggu kejelasan resmi dari BKN/BAKN Makassar terkait dasar perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu tersebut. (*)


