Berita56,Mamasa- Seorang warga di Desa Lambanan diduga hendak melakukan tindak pidana yakni mengamuk dengan membawa senjata tajam berupa parang.
Kejadian ini diketahui dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana seorang mengamuk di Dusun Pembu, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa pada Rabu (07/08/2024)
Sesuai keterangan pihak kepolisian, kronologi kejadian dari peristiwa tersebut, seorang warga Desa Lambanan terduga pelaku atas nama Tandi yang berumur sekira 40 tahun tiba-tiba mendatangi rumah kerabatnya. Setiba dirumah tersebut pelaku bertanya kepada seorang perempuan “KENAPA TIDAK KASIH TAU SAYA KALAU POLY MAU MENIKAH” yang kemudian dijawab oleh perempuan tersebut “SUDAH SAYA SAMPAIKAN KE ORANG, TIDAK DITANYA KO KAH ?”.
Setelah bertanya, terduga pelaku kemudian mencabut sebuah parang yang sudah dibawanya dan tidak berselang lama setelah mencabut parang, para saksi yang berada di TKP mencoba mengamankan terduga pelaku, tapi terduga pelaku mencoba melawan saat diamankan sehingga jari telunjuk tangan kiri pelaku mengalami luka robek akibat parang yang dibawanya.
Selepas kejadian tersebut, tidak berselang lama kepolisian dari Personel Polsek Mamasa tiba di TKP dan mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya di bawa ke Puskesmas Mamasa untuk mendapat pengobatan.
Kapolsek Mamasa Iptu Yunus menerangkan, terduga pelaku saat hendak mengamuk dalam keadaan mabuk setelah minum ballo dan terduga pelaku dengan korban masih ada hubungan kerabat (sepupu).
Lanjut Iptu Yunus, penyebab pelaku mengamuk karena tersinggung tidak di undang dalam acara lamaran anak kerabatnya tersebut.
Terduga pelaku membawa sajam dikarenakan terduga pelaku habis mencari bambu.
Setelah penanganan di Puskesmas, terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Mamasa dan menunggu hasil keputusan rapat dari pihak keluarga. Pihak korbanpun belum berencana membuat laporan polisi sebelum ada keputusan keluarga.(Leo.Mdb)