Berita56,Toraja,--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilakukan serentak tahun ini. Proses Pilkada 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Terbitnya payung hukum terkait pelaksanaan Pilkada serentak ini dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Tana Totaja , Berthy Paluangan, saat Konferensi Pers ,Kamis 9 Mei 2024.
"Saat ini tahapan yang berlangsung yaitu penyerahan syarat dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan dan juga tahapan pendaftaran badan Adhoc PPK serta PPS," kata Berthy.
Senada dengan itu, Rahmat Hidayat selaku Ketua Divisi Teknis KPU Tana Toraja mengatakan jika penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut mulai tanggal 8 Mei sampai tanggal 12 Mei 2024.
"Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut diserahkan lebih awal mulai dari tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei 2024. Dan lewat dari tanggal tersebut sudah tidak bisa lagi," jelasnya.
Dan untuk jumlah dukungan bakal calon perseorangan menurutnya minimal 10% dari jumlah DPT Kabupaten Tana Toraja yang tersebar di 19 kecamatan.
Namun sampai hari ini belum ada yang konfirmasi yang akan mendaftar sebagai calon perseorangan.
"Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan itu diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," jelas Rahmat.
Sementara untuk calon usungan parpol syaratnya minimal 6 Kursi atau 20% dari jumlah Kursi di Legislatif atau 25% dari total jumlah suara sah hasil Pemilu 2024.
Selain itu, Daniel Ta'dung Ketua bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Tana Toraja menerangkan mengenai tahapan perekrutan badan Adhoc PPK dan PPS dimana tes calon anggota PPK yang sudah dilaksanakan yaitu tes CAT (Computer Assisted Test).
"Tes CAT calon anggota PPK sudah kita umumkan hasilnya, dan saat ini pihak KPU sedang menunggu tanggapan dari masyarakat, sembari menunggu jadwal tes wawancara yang akan dilaksakan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2024. Dan untuk tes wawancara nantinya, itu jumlah peserta setiap Kecamatan adalah 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK," jelas Daniel
Pengumuman hasil tes wawancara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 dan akan dilantik besoknya (16).
"Jadi tiap kecamatan nanti ada 5 orang yang lulus dan 5 orang lainnya sebagai cadangan," kata Daniel.
Jadi yang akan berhak ikut tes wawancara nantinya sesuai perolehan nilai tes CAT atau dengan kata lain urutan 1 sampai urutan 10 nilai tertinggi tes CAT tapi jika ada yang nilainya sama pada urutan ke 10 maka itu kedua-duanya diikutkan tes wawancara.
Sementara pendaftaran PPS akan dibuka pada tanggal 16 Mei 2024.Jelasnya.(*)