Berita56,Nasional---Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan tersebut ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asyari pada 14 Juli 2023 dan diundangkan pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam ketentuan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang bahan kampanye dan alat peraga kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Selain itu, alat peraga kampanye juga tak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar.
Adapun beberapa alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dimaksud
Alat Peraga Kampanye;
- Reklame
- Spanduk
- Umbul-umbul.
Bahan Kampanye;
- Selebaran
- Brosur
- Pamflet
- Poster
- Stiker
- Pakaian
- Penutup kepala
- Alat minum/makan
- Kalender
- kartu nama
- Pin
- Alat tulis
Yang boleh dilakukan sebelum masa kampanye adalah sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Nantinya, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal saat sosialisasi.
Lalu, saat menggelar pertemuan yang bersifat terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu kepada KPU dan Bawaslu.(*)