Berita56,Rantepao - Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Djuli Mambaya Menanggapi kabar dirinya dilaporkan ke Polisi ,lantaran merasa tak pernah dihubungi soal pemberitaan jika ia melakukan tindakan pelanggaran UU ITE.
Ia berharap kode etik jurnalistik menjadi tuntutan dalam dan kaidah dalam pemberitaan dan tugas.
Berita itu perlu konfirmasi, saya berharap profesionalis para junalis itu sangat perlu dan penting, kalau *berita tanpa konfirnasi itu infornasi artinya azas berimbang itu itu terpenuhi.*
"Menanggapi lapiran tersebut saya tidak tahu, Saya tidak pernah dihubungi, menurut saya itu sepihak". Kata Djuli
Kalau laporan tersebut harus diproses, tentu sebagai warga negara yang baik taat hukum ia akan hormat dan patuh. Dan saya kira hak saya juga untuk menjelaskan masalah itu, tentunya.
"Saya merasa jika pemberitaan tersebut merugikan saya karena diberitakan sepihak" . Ungkap Djuli Mambaya melalui sambungan WhatsAppnya,Jumat, 7 Oktober 2022.
Ditambahkan Djuli Mambaya terkait pencemaran nama baiknya katakan jika tidak ada Klarifikasai yang ditulis dimedia-media ,dirinya akan lapor balik ke Polda Papua.
"Kalau mereka tidak klarifikasi akan nama baik saya yang ditulis di media- media mereka, saya Lapor balik di Polda Papua". Tegas DJM sapaan akrabnya .
Diketahui saat ini Djuli Mambaya sedang berada di Papua dan tidak mengetahui persoalan pelaporan tersebut.
"Saya tidak tahu apa yang dilapor, masalahnya apa?, dalam kerugian dalam laporan itupun tifak ada kerugian, dan saya tidak pernah ketemu saya ini di papua, kapan saya bercakap dengan dia serta saya tidak tahu dia," Pungkas Djuli Mambaya.
Sementara Ketua PD Ikatan Wartawan Online Toraja Raya Toto Balalembang melaporkan DJM atas dugaan pencemaran nama baik, ke Polres Tana Toraja, Kamis ,6 Oktober 2022,kemarin.
Laporan dilakukan Toto Balalembang yang akrab disapa Toto ini bersama jajaran pengurus dan anggota IWO Toraja Raya.
Toto merasa difitnah dan dirugikan, terlebih Ikatan Wartawan Online (IWO) adalah organisasi perkumpulan Wartawan yang diakui secara resmi oleh pemerintah, dan Ia juga merupakan ketua IWO Toraja Raya.
Maka Toto memilih melaporkan dugaan Peristiwa Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP /B/249/X/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 06 Oktober 2022.
Kejadian ini bermula di salahsatu group WhatsApp Pilkada , berdiskusi terkait pilkada tahun 2024 hinggah muncul kalimat yang mungkin tidak dapat diterima, padahal mungkin hanya sekedar canda-candaan akhirnya berujung ke Polisi. (*)