Iklan

Agustinus Bantah Tambang di To' Uru Kurra Ilegal, Kami Punya Konsesi WIUP Ditjen Minerba

Editor-Berita56
Senin, 11 April 2022, 21:49 WIB Last Updated 2022-04-11T13:57:31Z
Agustinus Isak Pindan menunjukan sertifikat lahan dan ijin WIUP Batuan di To’ Uru, Lembang Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.



Berita56, Toraja--Pemilik CV  Pare Karya Jaya  Agustinus Isak Pindan mengatakan perusahaannya tak terkait dengan dugaan penambangan ilegal di Tana Toraja. 

Agustinus Isak Pindan menjelaskan, CV Pare Jaya Karya adalah pemegang konsesi Tambang Batuan Quary Besar  resmi berdasarkan ijin yang diterbitkan  Direktorat Minerba dan BatuBara Kementerian ESDM. Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan di To’ Uru, Lembang Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

"Pemiliknya disana itu bukan Yusuf Rombe, pemiliknya itu saya sendiri Agustinus Isak Pindan dengan nama perusahaan CV. Pare Jaya Karya", tegasnya lewat konferensi pers yang digelar di Buli-buli cafe, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Senin (11/4/2022). 

Terkait pemberitaan disalah satu media online  yang menyebutkan bahwa tambang itu Ilegal, Ia menegaskan bahwa itu tidak benar.

"Kalau dikatakan bahwa tambang disana itu ilegal itu tidak benar, itu sudah terjawab dengan adanya surat edaran yang keluar bahwa sudah ada ijinnya", jelas Agustinus

Ia menyebutkan bahwa lahan seluas 11,8 Hektare  yang dikelolanya itu milik Amos Bone yang bermitra dengan dirinya untuk mengeksplorasi lokasi tersebut. 

"Adapun hubungan saya dengan Yusuf Rombe, ya itu internal saya, bisa saja sebagai pemodal, bisa saja begitu kan. Yang bertanggung jawab terhadap semua proses admistrasi itu semua tanggung jawab saya", tegasnya.

Ditambahkan Agustinus Isak Pindan, bahwa dirinya tidak mungkin melakukan kegiatan produksi jika belum memiliki kelengkapan administrasi. 

"Selama ini tidak ada kendala dari masyarakat, justru jalan yang diatas kami yang petbaiki",ujarnya.(TB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Agustinus Bantah Tambang di To' Uru Kurra Ilegal, Kami Punya Konsesi WIUP Ditjen Minerba

Terkini

Iklan