Kayu ilegal yang diamankan Polhut UPT Saddang II (foto wd)
Berita56,Toraja - Polisi Kehutanan (Polhut) UPT KPH Saddang II,, berhasil mengamankan kurang lebih 9 kubik kayu jenis Betau dan Jabon (Bance) dalam potongan balok maupun papan,di Kabupaten Toraja Utara.
Kedua jenis kayu tersebut diamankan pada Rabu (23/3/2022) lalu ,berasal dari dua tempat berbeda dari Luwu Timur dan Luwu Utara, dan diduga akan diangkut ke toko bantilan (toko kayu) di Tokesan Sangalla.
Koordinator Polhut UPT KPH Saddang II, Rio Rerung, SH, menjelaskan jika kayu tersebut diamankan karena hanya menggunakan nota toko sementara tujuan pengangkutan terakhir bukan ke tujuan akhir (siap digunakan) namun tujuannya ke toko bantilan yang akan diperjual belikan.
"Ya, kita amankan karena hanya menggunakan nota toko yang seharusnya pakai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) karena tujuan pengangkutan bukan ke tujuan akhir atau siap digunakan tapi ke sebuah bantilan di Sangalla kabupaten Tana Toraja", terang Rerung kepada awak media di Rantepao, Senin (28/3).
Dia katakan, mekanisme penahanan sementara dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk dilakukan pengecekan lokasi secara langsung, baik ke sumber toko di Luwu Timur maupun ke lokasi hutan rakyat di Luwu Utara, berdasarkan hasil keterangan serta dokumen yang diberikan oleh para pengangkut kayu.
"Kita tahan sementara waktu itu untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi sumber kayu. Pengecekan ini juga dilakukan langsung oleh Tim Penyidik dari Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan di Makassar yang di dampingi oleh Polhut UPT KPH Saddang II", jelas Rerung.
Namun setelah dilakukan pengecekan ke Luwu Timur di toko UD Grace dan di lokasi hutan atau kebun rakyat di Masamba Luwu Utara, kata Rio Rerung, maka langsung dilakukan gelar perkara kemarin dan untuk jenis kayu Bance sejumlah sekitar kurang lebih 5 kubik di serahkan kembali ke pemilik toko Samudera di Sangalla.
"Untuk jenis Kayu Bance yang kurang lebih 5 kubik, sudah sesuai dengan dokumen mereka setelah di cek ke lokasi di Luwu Utara, ternyata benar itu tanaman budidaya sehingga kita kembalikan", ungkap Rerung.
Namun untuk jenis kayu Betau, sejumlah 4 kubik, setelah dilakukan pengecekan ke toko UD Grace di Luwu Timur, diketahui toko tersebut ternyata tidak menjual jenis kayu Betau sehingga kayu ini masih di tahan untuk proses lebih lanjut oleh Balai Penegakan Hukum,kata Rerung.
Riro Rerung juga menjelaskan jika semua proses ini dari awal, di tangani langsung oleh penyidik Balai Penegak Hukum Kehutanan dari Makassar.
"Jadi perlu saya jelaskan bahwa semua proses penahanan, penyelidikan dan penyidikan akan dugaan pelanggaran seperti pengrusakan hutan sampai pelanggaran angkutan kayu hasil hutan yang berlaku di Kehutanan, semua dibawah komando Gakum", terang Rerung.
Dugaan pelanggaran ini masih dalam proses lidik dan nanti akan ada pemberitahuan ke setiap pihak jika sudah masuk tahap penyidikan.pungkasnya.