Berita56, Toraja - Mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara,Sulawesi Selatan, menuai polemik lantaran diduga terdapat pelanggaran.
Polemik tersebut bergulir sejak pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon II pada 16 Februari 2022 lalu.
Sayangnya, pelantikan itu tidak efektif karena diantara ASN yang dimutasi ada yang eselon nya turun dan ada yang non job.
Karena diduga ada pelanggaran dan merugikan enam Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran itu kemudian akan dilaporkan ke KASN.
Ada 6 jabatan esolan II yang diduga terdapat pelanggaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi berita56.com dari sumber yang enggan disebut namanya.
"Ada 6 pejabat eselon II yang turun menjadi pejabat setingkat eselon III", ungkapnya.
Semisal yang semula menempati jabatan sebagai Kadis Perdagangan, Kadis Nakertrans,Kadis PTSP, Kadis Perhubungan dan Kepala BPBD kini dimutasi menjadi Sekertaris, jelasnya.
"Mutasi pejabat eselon II menjadi pejabat eselon III boleh saja, karena alasan perampingan jabatan atau kinerja tak terpenuhi," jelas Isman BKN Regional V saat dikonfirmasi redaksi berita56 via pesan singkat Whatapss, Rabu ( 22/2/2022).
Lebih lanjut, Isman menerangkan tidak semata - mata karena kinerja baik ASN tidak di mutasi..
" Loyalitas kepada pimpinan juga jadi tolok ukur pimpinan," terang Isman.(*)