Berita56,Toraja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak 2020. Aplikasi itu sebagai alat bantu proses rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sebagai alat bantu perhitungan di TPS. Untuk memudahkan proses rekapitulasi,” kata Ketua KPU, Rizal Randa saat di tanya awak media terkait aplikasi Sirekap di Kantor KPU, Makale, Senin (7/12/2020).
Rizal menyebut penggunaan Sirekap bukan sebagai alat utama untuk proses rekapitulasi. Proses rekapitulasi masih bersifat manual dan berjenjang seperti terjadi selama ini.
Menurutnya penggunaan Sirekap di Tana Toraja, memang masih terkendala ketersediaan jaringan internet di beberapa kecamatan,lembang/kelurahan.
Bilamana jaringan internet di kecamatan
,lembang/kelurahan bagus ,kita maksimalkan penggunaan aplikasi Sirekap.
Back up untuk rekapitulasi perhitungan suara di TPS tetap menggunakan Form C. tegas Rizal.(TB)


