Foto: Penasehat Hukum Jerib Rakno Talebong SH.MH
Berita56,Toraja- Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak dibawah umur GB (8) tahun. Jerib Rakno Talebong, SH.MH meminta Penyidik Polres Toraja Utara (Torut) segera tuntaskan berkas acara pemeriksaan ( BAP) pelaku RD dan melimpahkanya ke Kejaksaan.
"Hari ini saya selaku kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi polres Toraja Utara. Tujuannya berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan minta agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan” kata Jerib kepada sejumlah media di cafe samping pengadilan negeri Makale,Selasa (27/10/2020).
Menurut Jerib, dirinya bersama keluarga korban berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami harap penegak hukum betul-betul serius menangani kasus ini. Hari ini sebenarnya ada demo di polres Toraja Utara tapi karena inisiatif tokoh masyarakat, kepala Lembang dan lurah sehingga aksi dapat diatasi. Tadi kami langsung diterima oleh Wakapolres. Beliau berjanji, kasus ini secepatnya digelar”. Jelas Jerib.
Kami sebagai kuasa hukum keluarga tidak menginginkan yang bersangkutan ada yang menjamin atau melakukan penangguhan penahanan karena pasal 82 ayat 1 sudah jelas bahwa ancaman 15 tahun penjara,tegas Jerib.
Ia mengatakan, kronologis singkat mengenai kasus tersebut . EP ibu korban memesan sebuah lemari lewat RD pelaku tindak pidana. Lemari itu diantar malam. Setelah lemari tiba di rumah korban, sebuah engsel lemari ketinggalan di mobil pelaku. Tak pikir panjang, Elis menyuruh korban segera mengambil engsel tersebut.terang Jerib.
Karena adanya niat dan kesempatan, pelaku langsung mencabuli korban diatas mobil.
“Kejadiannya di mobil. Saat itu tidak langsung ketahuan. Nanti setelah korban buang air kecil, ibunya tanya kenapa sakit, barulah korbang mengaku” ungkap Jerib
Kejadian berlangsung di kecamatan Nanggala, kabupaten Toraja Utara pada 20/10. Kini, Pelaku ditahan di Polres Toraja Utara, sejak 21 Oktober 2020 hingga sekarang.(TB)



