Berita56,Toraja- Waspada dan awas adalah sikap utama apabila, kita hendak melakukan investasi. Cari tahu dahulu apakah perusahaan investasinya legal atau bodong.
Kerap kita dengar,karena buaian keuntungan yang berlipat ganda dari perusahaan investasi bodong ,akhirnya dana yang di investasi raib begitu saja.
Investasi bodong tak berizin berbahaya bagi masyarakat. Investasi bodong ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi dan tak wajar.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada OJK, kembali mengungkap 99 investasi bodong.
Investasi bodong ini seringkali menduplikasi website perusaahan yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik perusahaan yang memiliki izin.
Daftar 99 investasi bodong yang dirilis,Satgas Waspada OJK.