
Berita56,Toraja- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Tana Toraja berlangsung panas.
Rapat tersebut senyogyanya adalah rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Bupati Tana Toraja Nico Biringkanae terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan Lembang Kabupaten Tana Toraja.
Suasana memanas dimulai sesaat setelah Bupati selesai menyampaikan pidato pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Tana Toraja , yang menolak pemekaran kampung di Lembang Gandang Batu, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, "Dengan alasan efesiensi
anggaran."
Dalam rapat paripurna tanggal 30 Juni 2020 lalu ,DPRD secara bulat telah menyetujui pemekaran jumlah kampung di Lembang Gandang Batu. dari 4 kampung menjadi 7 kampung.
Situasi semangkin panas karena adanya perbedaan pendapat antara anggota DPRD terhadap keputusan hasil rapat paripurna pada tanggal 30 Juni 2020, lalu.
Legislator PDI Perjuangan Stepanus Maluangan mempertanyakan, mengapa rumusan pemekaran kampung di Lembang Tumbang Datu tidak termasuk dalam keputusan paripurna pada tanggal 30 Juni lalu.
"Yang saya pertanyakan adalah bukti yang menganulir pemekaran kampung di Lembang Tumbang Datu" kata Stepanus Maluangan.
Ia melanjutkan,sesuai dengan laporan Pansus kami telah melakukan Kombongan Kalua.
"Kami minta paripurna ini menghargai Kombongan Kalua tersebut." tegasnya.
Untuk meredam perdebatan yang tidak ada akhirnya. Ketua DPRD Welem Sambolangi sebagai pimpinan sidang rapat paripurna pendapat akhir Bupati Tana Toraja terhadap perubahan Ranperda Nomer 2 tahun 2013 ,menunda rapat, menunggu hasil lobi dari fraksi -fraksi.(TB)