Iklan

Metode Kampanye Seperti Ini Dilarang KPU

Editor-Berita56
Selasa, 23 Juni 2020, 12:04 WIB Last Updated 2020-06-23T04:12:49Z


Berita56,Toraja -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara pelaksanaan kampanye dalam Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19. 
Terdapat sejumlah metode atau cara kampanye yang dilarang KPU.

Larangan tersebut, di antaranya, pasangan calon, partai politik, dan timnya melaksanakan metode kampanye dengan kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, maupun kegiatan sosial.

"Dilarang melaksanakan metode kampanye, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6/2020).kemarin.

Kampanye yang dilarang itu seperti kegiatan jalan santai atau sepeda santai, bazar, donor darah, atau peringatan hari ulang tahun. 

Namun, lanjut Arief, kampanye dengan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni atau konser musik dan perlombaan diperbolehkan apabila dilakukan secara daring.

Dia mengatakan, alasan metode kampanye itu dilarang karena kegiatan itu biasanya dilakukan di luar ruangan yang lebih sulit dikendalikan daripada kegiatan di dalam ruangan.

Menurut Arief, kampanye seharusnya lebih efektif dalam penyampaian visi misi dan program pasangan calon (paslon).(*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Metode Kampanye Seperti Ini Dilarang KPU

Terkini

Iklan