Berita56,Toraja-Bupati Kabupaten Tana Toraja (Tator) Nico Biringkanae membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan virus Corona (Covid-19) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tator,berdasarkan Surat Keputusan Nomer :73/III/2020. tertanggal 18 Maret 2020.
Pembentukan satgas ini merupakan langkah responsif mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di Wilayah admintrasi pemerintahan Kabupaten Tator.
Satgas covid-19 terdiri dari unsur Forkominda selaku penanggung jawab dan pengarah,serta Plt Kadis kesehatan sebagai penanggung jawab dan Direktur RS Lakipadada sebagai wakil ketua, Pengendali Operasi Kepala BPBD hingga seluruh jajaran OPD ,administrator hingga jabatan fungsional dokter,paramedis di lingkungan dinkes dan RSUD Lakipadada.serta Perguruan tinggi yang berada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Tana Toraja.ungkap Kadis Kominfo Berthi Mangontan via Whatapps.
Tugas dari satgas covid-19 ini adalah menyusun rencana operasional,mengkoordinasikan pelaksanaan,melakukan pengawasan ,mengerahkan sumber daya serta bertanggung jawab dan melaporkan penanganan serta pencegahan Covid -19 kepada Bupati Tana Toraja,lanjut Berthi.
Untuk mengefektifkan pencengahan dan pengendalian penyebaran Covid -19,Sabtu (11/3/2020) Bupati Tana Toraja mengeluarkan surat himbauan, kepada pengusaha PO Bus yang berada dalam wilayah Kabupaten Tana Toraja ,agar kiranya pada setiap bus yang beroperasi menyediakan hand sanitizer,mengatur jarak aman kursi penumpang minimal 1 (satu) meter dan mengupayakan sterilisasi ruangan bus minimal 1 (satu) jam sebelum keberangkatan dengan densifektan,ujar Berthi.(*)


